Minggu, 15 November 2015

MLM Oriflame dan DBCN Halalkah ?

Kenapa menurut saya Bisnis dBC Network M*LM Online sesuai syariah, ini yang menjadi pegangan saya :

Menurut Rasulullah SAW kita sebagai umat, sangat dianjurkan untuk berbisnis karena 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits) jadi Artinya 90% kemakmuran dan kekayaan di dunia ini berasal dari melakukan bisnis dan jalan perdagangan. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, sesuai firman Allah, “…Allah telah menghalalkan jual beli…” (QS 2 : 275)

Jaman sekarang perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Kita bisa melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.  Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur:
1. dharar (bahaya),
2. jahalah (ketidakjelasan)
3. zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak).

M*LM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui mulut ke mulut dari sahabat satu ke sahabat lainnya.

Bisnis yang dijalankan dengan sistem M*LM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)

Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).  Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi M*LM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. M*LM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya.

Pembagian Bonus
Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:”“Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun” (hadist).

Ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para downline perlu diikutsertakan.

Harga produk yang wajar
Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan.

Misi Sosial
Usaha bisnis M*LM memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :



  1. Mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at.

  2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat.

  3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.

  4. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.

  5. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan mudah didapatkan.



Dari semua kesimpulan diatas saya menemukan dBC Network Oriflame telah memenuhi srayat2 diatas, system kita transparan, semua informasi bisa diupdate di oriflame.co.id, antar membernya terjalin ukhuwah yangsangat kuat, dan dari ilmu2 yang diajarkan saya berubah menjadi lebih positif dan optimis.

Menurut saya dBCN oriflame telah memenuhi kriteria syariah, dengan berbisnis M*LM bisa memberdayakan ekonomi ummat bisa untuk mengatasi pengangguran, dan terbuka siapapun yang punya harapan besar yang ingin diwujudkan.
Memulai usaha bukan lagi milik mereka yang punya banyak modal, dBCN oriflame terbuka untuk siapa saja yang mau berusaha, dengan modal yang relatif kecil, hamper semua orang bisa dengan mudah melakukannya, apalagi produk yang dipasarkan adalah kebutuhan sehari2 dalam rumah tangga sehingga sangat potensial untuk berkembang pesat dan mengangkat perekonomian umat.  M*LM juga bisa mengurangi ketergantungan kepada pemerintah dengan memberikan peluang usaha dan berusaha bagi masyarakat.

Di dBC Network saya mendapatkan banyak efek postif,antaranya saya selalu menampilkan status yang baik di facebook, dengan cara menyemangati orang lain untuk terus berusaha tidak menyerah, saya rajin membaca buku marketing karena ingin memahami bagaimana caranya berdagang dengan baik, saya juga jadi rajin menulis karena ingin membagi ilmu kepada orang lain, dan insya allah karena tidak terlalu sibuk, hanya bekerja cukup dari rumah, sehingga saya punya banyak waktu dan tidak melalaikan kewajiban kewajban saya, ” Mereka tidak lalai dari mengingat Allah dalam melakukan bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)

dBCN oriflame menjual produk yang menggunakan bahan alami terbaik, aman untuk lingkungan, berkualitas tinggi dan dipakai sehari-hari  dengan harga yang terjangkau, dengan bonus yang wajar, dBC Network menjadi besar karena bisa dilakukan oleh banyak orang, sehingga bonus yang sedikit demi sedikit menjadi besar, yang berhasil tidak hanya 1-2 orang saja, tapi banyak orang.  saya ridho dan bahagia menjalaninya, dan merasa benar dalam melakukan bisnisnya.

Akan selalu ada pro dan kontra tentang perdagangan sistem M*LM dan sistem2 baru lainnya, semua dikembalikan pada diri masing-masing, daripada sibuk memikirkan banyak perbedaan, buat saya lebih baik terus bekerja meraih mimpi-mimpi saya.

Bagi yang tidak teryakinkan dengan jual beli dan perdagangan, masih ada pintu rizki lain bukan?
Wallahu A’lam. Kebenaran hanya datang dari Allah SWT, segala kesalahan datang dari diri saya sendiri. Semoga semua keluarga dan sahabat2 saya terhindar dari rizki yang haram…amiiiin

*********************************************************
Berbagai sumber bacaan, salah satunya:
Bapak Drs. Agustianto, MA.
Dosen Ushul Fiqh Ekonomi, Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakarta dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERJADIRMAHAJA.COM - BISNIS HEBAT BIKIN HAPPY!

KERJADIRMAHAJA.COM - BISNIS HEBAT BIKIN HAPPY!